SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Jono Suparno
Jenis Kelamin : Pria
Tempat & Tgl lahir : Jakarta, 12 April 1978
Agama : Islam
Alamat : Jl. Raya Margonda No. 342 Depok
No.KTP : 03.13544.023446.1544
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan : PT. Lancar Jaya Makmur
Yang berkedudukan di : Jl. Makmur Usaha No. 22 Jakarta Utara
Jenis Usaha : Jual Beli Komputer
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama
2. Nama : Joko Suparloko
Jenis Kelamin : Pria
Tempat & Tgl lahir : Bandung, 23 November 1967
Agama : Islam
Alamat : Jl. Makmur Terus No. 11 Jakarta Selatan
No.KTP : 02.134521.13453.0215
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan : PT. Usaha Lancar
Yang berkedudukan di : Jl. Kaya Raya No. 7 Jakarta Timur
Jenis Usaha : Distributor produk Laptop
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak Pertama bermaksud mengadakan kerjasama dalam bidang distribusi barang dengan Pihak Kedua. Dan pihak Kedua dengan ini menyatakan bersedian menerima kerjasama yang ditawarkan Pihak Pertama
Pasal 2
Adapun pengadaan barang dan jasa yang diperlukan oleh keduabelah pihak berupa laptop akan menjadi tanggung jawab Pihak kedua untuk menyediakan.
Pasal 3
Masa Kerjasama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua adalah selama 2 bulan terhitung sejak ditandatangai perjanjian ini.
Pasal 4
Apabila Pihak Pertama ataupun Pihak Kedua mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.
Pasal 5
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)
Pasal 6
Pihak Petama dan Pihak Kedua memiliki kewajiban untuk mematuhi segala peraturan dalam perjanjian ini. Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.
Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.
Dibuat di Jakarta
Tanggal 27 Maret 2011
Pihak Pertama Pihak Kedua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar