Kamis, 14 April 2011

Jenis-jenis Profesi IT

Berikut adalah 10 jenis profesi pada bidang IT di Indonesia beserta jobdesknya:

Analyst Programmer
Seorang analis bertugas untuk merancang, membuat 'code' program, dan menguji program untuk mendukung perencanaan pengembangan sebuah sistem atau aplikasi.

Web Designer
Mengembangkan rancangan inovatif aplikasi web-based beserta isi dari aplikasi tersebut.

Systems Programmer/Softaware Engineer
Seseorang dengan posisi ini, harus terbiasa dengan pengembangan software 'life cyclces' dan memiliki keterampilan dalam mendesain suatu aplikasi, bahkan sistem. Tugasnya adalah menyiapkan program sesuai dengan spsifikasi, melakukan dokumentasi program, dan menguji program yang telah dibuat.

IT Executive
Seorang eksekutif IT bertanggung jawab untuk memelihara kecukupan, standard & kesiapan systems/infrastructure untuk memastikan pengoperasiannya dapat efektif & efisien. Selain itu
harus juga menerapkan prosedur IT & proses untuk memastikan data terproteksi secara maksimum.

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
 1.     Nama                              : Jono Suparno
        Jenis Kelamin                 : Pria
        Tempat & Tgl lahir         : Jakarta, 12 April 1978
        Agama                             : Islam
        Alamat                             : Jl. Raya Margonda No. 342 Depok
        No.KTP                           : 03.13544.023446.1544
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
        Perusahaan                     : PT. Lancar Jaya Makmur
        Yang berkedudukan di  : Jl. Makmur Usaha No. 22 Jakarta Utara
        Jenis Usaha                    : Jual Beli Komputer
        Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai  Pihak Pertama
 2.     Nama                              : Joko Suparloko
        Jenis Kelamin                 : Pria
        Tempat & Tgl lahir         : Bandung, 23 November 1967
        Agama                             : Islam
        Alamat                             : Jl. Makmur Terus No. 11 Jakarta Selatan
        No.KTP                           : 02.134521.13453.0215
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
        Perusahaan             : PT. Usaha Lancar
        Yang berkedudukan di  : Jl. Kaya Raya No. 7 Jakarta Timur
        Jenis Usaha             : Distributor produk Laptop
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: 
Pasal 1 
Pihak Pertama bermaksud mengadakan kerjasama dalam bidang distribusi barang  dengan  Pihak Kedua. Dan pihak Kedua dengan ini menyatakan bersedian menerima kerjasama yang ditawarkan Pihak Pertama
Pasal 2 
Adapun pengadaan barang dan jasa yang diperlukan oleh keduabelah pihak berupa laptop akan menjadi tanggung jawab Pihak kedua untuk menyediakan.
Pasal 3 
Masa Kerjasama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua adalah selama 2 bulan terhitung sejak ditandatangai perjanjian ini.
 Pasal 4
Apabila Pihak Pertama ataupun Pihak Kedua mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.
Pasal 5 
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan perusahaan)
 Pasal 6 
Pihak Petama dan Pihak Kedua memiliki kewajiban untuk mematuhi segala peraturan dalam perjanjian ini. Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.

Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.                                    
  
                                                Dibuat di Jakarta
                                                Tanggal 27 Maret 2011 

  
Pihak Pertama                                                                                          Pihak Kedua

Prosedur Pendirian Badan Usaha di Bidang IT

Pendirian suatu badan usaha ada 2 jenis, yaitu badan usaha yang ber badan hukum, seperti PT, yayasan, koperasi, dan bumn, selain itu ada pula jenis badan usaha yang tidak ber badan hukum, seperti UD, PD, Firma, dan CV. Dalam membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan, sebagai berikut :

Tahapan pengurusan izin pendirian

Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • Bukti diri.

COCOMO - Software Cost Estimation Model

COCOMO (Constructive Cost Model) merupakan model algoritma estimasi biaya perangkat lunak yang dikembangkan oleh Barry Boehm. Model ini menggunakan rumus regresi dasar dengan parameter yang berasal dari data historis proyek dan karakteristik proyek saat ini. COCOMO pertama kali diterbitkan pada tahun 1981, Barry W. Boehm’s Book Software engineering economics sebagai model untuk memperkirakan usaha, biaya, dan jadwal untuk proyek-proyek perangkat lunak. Pada tahun itu juga diadakan studi 63 proyek di TRW Aerospace yang mana Barry Boehm sebagai direktur riset perangkat lunak dan teknologi. Penellitian ini memeriksa proyek-proyek mulai dari ukuran 2000 sampai 100.000 baris kode, dan bahasa pemrograman mulai dari bahasa rakitan sampai PL/I. Proyek-proyek ini didasarkan pada model pengembangan perangkat lunak waterfall yang merupakan proses pembangunan software di tahun 1981. Referensi untuk model ini biasa disebut COCOMO 81.

Pada tahun 1997, COCOMO II telah dikembangkan dan akhirnya diterbitkan pada tahun 2000 dalam buku Software Cost Estimation with COCOMO II. COCOMO II adalah pengembangan dari COCOMO 81 dan lebih cocok untuk mengestimasi proyek pengembangan perangkat lunak modern, dan basis data proyek yang telah diperbaharui.

COCOMO terdiri dari tiga bentuk hirarki yang tingkatannya semakin rinci dan akurat. Tingkat pertama, Basic COCOMO baik untuk order awal dan estimasi kasar besarnya biaya perangkat lunak, namun akurasinya terbatas karena kurangnya faktor untuk memperhitungkan perbedaan atribut proyek (Cost Drivers). Tingkatan yang kedua adalah Intermediate COCOMO yang mengambil Cost Drivers untuk diperhitungkan. Terakhir Detailed COCOMO, catatan tambahan untuk pengaruh fase proyek individu.

Sumber : DISINI